Posting
: Nur Ikhsan S., Hum (Iqsan Dwi Candra Alwayss Blink Querz)
MASYARAKAT
ULUAN SUMATERA SELATAN
Dalam istilah sehari-hari, untuk
masyarakat di luar kota Palembang digunakan istilah masyarakat “Pedalaman” Sumatera Selatan. Pada
pembahasan ini kita gunakan istilah masyarakat huluan (uluan) Sumatera Selatan.
Penulis berpendapat bahwa istilah terakhir inilah yang paling tepat digunakan untuk
menamakan kelompok masyarakat di luar kota Palembang. Dikatakan istilah yang
lebih tepat karena di samping penamaan itu sudah dikenal semenjak adanya
Kesultanan Palembang juga penamaan itu berasal dari penggambaran pola pemukiman
masyarakat semenjak awal mereka tumbuh dan berkembang.
Sesuai dengan keadaan lingkup geografisnya
mereka sejak semula berdiam di pinggir-pinggir sungai bahkan menamakan kelompok
(etnis mereka) sesuai dengan nama-nama sungai itu seperti: Ogan, Lematang,
Komering dan lain-lain. Jadi orientasinya adalah sungai-sungai itu yang semula
terpisah-pisah dan pada perkembangan terakhir semuasungai-sungai itu mengalir
dan bermuara di sungai Musi. Dengan demikian maka mereka yang berada di luar
kota Palembang berada di sebelah ulu sungai musi, jika dipandang dari sudut
pertemuan muara sungai Musi. Palembang berada di sebelah Hilir, dengan demikian
maka masyarakat Palembang dan Uluannya mengenal peta arah mata angin dengan
sebutan hulu-hilir, darat-laut.
Lain
halnya dengan istilah “Pedalaman” yang umumnya dinamakan untuk orang-orang
berdiam di luar kota terutama Jawa. Orang-orang yang berdiam di luar kota di
Jawa memang bermukim menjorok ke dalam di luar jalan raya utama karena itu yang
tepat bagi mereka disebut orang pedalaman. Di Sumatera Selatan, orang pedalaman
itu identik dengan suku anak dalam yang memang tinggal di dalam hutan
hutan-hutan lebat dan samapi kini masih kita dapati.
Istilah uluan ini juga dipakai oleh
Belanda dalam menamakan UU Simboer Tjahaja, dengan sub judul “yang diturut di
Dalam Huluan Negeri Palembang”. William Marsden (1975:40) mencatat: I
had with Him, at my supposing him (as he is usually considered) a malay, and
replied, with same emotion, “Malayo tidak, orang ulu betuyl sayo. No Malay,
sir; I am a genuine, aboriginal countryman”.
STRUKTUR
MASYARAKAT ULUAN
Ter Haar, seorang pakar hukum adat
mengatakan: bahwa di seluruh Indonesia pada tingkat rakyat jelata terdapat
pergaulan hidup di dalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai
kesatuan terhadap daerah luar, lahir dan batin. Golongan-golongan itu mempunyai
tata susunan yang tetap dan kekal, dan orang-orang segolongan itu masing-masing
mengalami kehidupannya dalam golongan sebagai hal yang sewajarnya menurut
kodrat alam.
Golongan manusia tersebut mempunyai
pula pengurus sendiri dan mempunyai harta benda milik keduniaan dan milik gaib.
Golongan-golongan demikianlah bersifat persekutuan hukum (Bushar 1991: 30)
Dari uraian tersebut di atas dapat
ditarik beberapa unsur yang penting sebagai ciri dari suatu persekutuan hukum:
a) Adanya
kesatuan manusia (masyarakat) yang hidup teratur dan tetap
b) Mereka
menetap dalam daerah tertentu dan tahu batas-batasnya
c) Mempunyai
penguasa-penguasa yang mereka pilih sendiri
d) Mempunyai
harta kekayaan baik yang nyata maupun gaib
e) Mereka
mengalami kehidupan bersama yang terikat secara lahir dan batin
Untuk
memahami hal tersebut dalam hubungannya dengan Marga dapat kita lihat dari
proses tumbuhnya suatu Marga semenjak kehadiran mereka di tempat yang mereke
diami sekarang.
a) Adanya
kelompok manusia dalam ikatan suatu kerabat mendiami suatu wilayah yang berusaha
untuk bertahan hidup. Tempat itu semula dinamakan talang, umbul atau sosokan
dipimpin oleh seorang tua jurai.
b) Talang,
Umbul atau Sosokan itu berkembang tidak saja
talang, umbul atau sososkan yang ada semakin membesar, tetapi timbul pula
talang, umbul atau sosokan yang baru. Karena berdekatan wilayah mereka maka
para kerabat ini bergabung menjadi satu kesatuan wilayah yang dinamakan dusun, tiuh atau
sumbay.
Mereka memilih pemimpin mereka sendiri yang disebut pengandang kemudian juga
dinamakan Krio Parawatin disebut “Pengandang” karena tugas pokoknya
adalah menjaga ketertiban pergaulan antar kerabat dan memelihara baik serta
mencegah hal-hal yang terlarang. Dusun yang sudah mandiri (Parawatin) dengan
pimpinan seorang diantara “tetua jurai” itu memelihara kekayaan
alam (tanah) di samping milik individu, ada pula sebagian menjadi milik bersama
yang dipelihara oleh warga dalam dusun itu. Dusun itu tiada lain adalah suatu
bentuk kesatuan hukum masyarakat bersendikan azas teritorial (territoriale
recht gemeenchap).
c) Bertumbuh
dan berkembangnya dusun yang mandiri dan berdekatan/berbatas dan sebagian
mereka diikat oleh ikatan kekerabatan kemudian mencapai konsensus untuk
membentuk pemerintahan bersama berdasarkan kesatuan wilayah dan memiliki harta kekayaan
sendiri, yang kemudian mereka namakan Marga. Marga mempunyai pemimpin sendiri
yang mereka pilih sendiri dimana seluruh Parawitan dusun (Krio) menundukkan
diri padanya. Kepala Marga yang kemudian disebut Pasirah dengan gelar Deputi
itu adalah juga Kepala Adat, Kepala pemerintahan dan Kepala Keluarga Besar
Marga.
Pada
awal kemerdekaan RI, Marga itu masih diakui existensinya dan tercantum dalam
pasal 18 UUD 1945 (penjelasannya). Mula-mula implementasinya masih memberi
ruang gerak keberadaannya dengan keluarnya UU tentang Desa Praja yang mengatur
daerah otonomi dalam 3 tingkat yaitu Swatantra tingkat I, Swatantra tingkat II
dan Swatantra tingkat III dan ini memungkinkan rakyat memiliki sistem
pemerintahan sendiri, sesuai dengan tradisinya yang telah berlangsung
berabad-abad.
Namun,
situasi berubah dan berkembang terus. Pengakuan terhadap adanya kekhususan
dalam pemerintahan rakyat jelata itu menjadi terkikis. Adanya kehendak, bahwa
harus ada unifikasi hukum dalam pemerintahan terus berkembang sehingga semboyan
dengan simbol “Bhineka Tunggal Ika”,
pluralisme dalam kesatuan menjadi terabaikan. Marga sebagai suatu persekutuan
hukum masyarakat dengan UU No. 5 Thn. 1979 menjadi hapus.
Bentuk
pemerintahan tercabut dari akarnya. Dalam penjelasan UUD 5/79 disebutkan bahwa
UU itu hanya mengatur pemerintahan saja sedangkan adat istiadat yang masih
berlaku tetap dihormati.
Bentuk
pemerintahan Marga adalah bagian dari adat istiadat masyarakat uluan, karena
merekalah yang menjadi fungsionaris hukum adat, serta memeliharanya dengan
penuh kewibawaan disandarkan kepada sistem kekerabatan yang terikat lahir dan
batin. Bentuk pemerintahan, adat istiadat dan hukum adat adalah suatu kesatuan
sistem yang tidak terpisahkan.
Dalam
hubungan ini penulis ingin menyampaikan pesan para pakar hukum adat, terutama
Van Hollen Hoven dan Prof, Soepomo: “Siapapun
yang ingin mengetahui tentang berbagai lembaga hukum dalam suatu masyarakat
harus mengetahui struktur masyarakat yang bersangkutan. Struktur masyarakat
menentukan sistem (struktur) hukum, yang berlaku di masyarakat itu” (Bushar
1991 : 29).
Source:
-
Arlan Ismail, M. 2004. Marga di Bumi Sriwijaya (Universitas Tridinanti Press Palembang)
-
Bushar Muhammad SH. Prof. 1991. Azas-Azas Hukum Adat (Pradnya Paramita
Jakarta)
-
Marsden, W. 1883. The History Sumatera. (Oxford University London)