Rabu, 08 April 2015

MASYARAKAT ULUAN SUMSEL



Posting : Nur Ikhsan S., Hum (Iqsan Dwi Candra Alwayss Blink Querz)




MASYARAKAT ULUAN SUMATERA SELATAN
            Dalam istilah sehari-hari, untuk masyarakat di luar kota Palembang digunakan istilah masyarakat “Pedalaman” Sumatera Selatan. Pada pembahasan ini kita gunakan istilah masyarakat huluan (uluan) Sumatera Selatan. Penulis berpendapat bahwa istilah terakhir inilah yang paling tepat digunakan untuk menamakan kelompok masyarakat di luar kota Palembang. Dikatakan istilah yang lebih tepat karena di samping penamaan itu sudah dikenal semenjak adanya Kesultanan Palembang juga penamaan itu berasal dari penggambaran pola pemukiman masyarakat semenjak awal mereka tumbuh dan berkembang.
            Sesuai dengan keadaan lingkup geografisnya mereka sejak semula berdiam di pinggir-pinggir sungai bahkan menamakan kelompok (etnis mereka) sesuai dengan nama-nama sungai itu seperti: Ogan, Lematang, Komering dan lain-lain. Jadi orientasinya adalah sungai-sungai itu yang semula terpisah-pisah dan pada perkembangan terakhir semuasungai-sungai itu mengalir dan bermuara di sungai Musi. Dengan demikian maka mereka yang berada di luar kota Palembang berada di sebelah ulu sungai musi, jika dipandang dari sudut pertemuan muara sungai Musi. Palembang berada di sebelah Hilir, dengan demikian maka masyarakat Palembang dan Uluannya mengenal peta arah mata angin dengan sebutan hulu-hilir, darat-laut.
            Lain halnya dengan istilah “Pedalaman” yang umumnya dinamakan untuk orang-orang berdiam di luar kota terutama Jawa. Orang-orang yang berdiam di luar kota di Jawa memang bermukim menjorok ke dalam di luar jalan raya utama karena itu yang tepat bagi mereka disebut orang pedalaman. Di Sumatera Selatan, orang pedalaman itu identik dengan suku anak dalam yang memang tinggal di dalam hutan hutan-hutan lebat dan samapi kini masih kita dapati.
            Istilah uluan ini juga dipakai oleh Belanda dalam menamakan UU Simboer Tjahaja, dengan sub judul “yang diturut di Dalam Huluan Negeri Palembang”. William Marsden (1975:40) mencatat: I had with Him, at my supposing him (as he is usually considered) a malay, and replied, with same emotion, “Malayo tidak, orang ulu betuyl sayo. No Malay, sir; I am a genuine, aboriginal countryman”.



STRUKTUR MASYARAKAT ULUAN
            Ter Haar, seorang pakar hukum adat mengatakan: bahwa di seluruh Indonesia pada tingkat rakyat jelata terdapat pergaulan hidup di dalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap daerah luar, lahir dan batin. Golongan-golongan itu mempunyai tata susunan yang tetap dan kekal, dan orang-orang segolongan itu masing-masing mengalami kehidupannya dalam golongan sebagai hal yang sewajarnya menurut kodrat alam.
            Golongan manusia tersebut mempunyai pula pengurus sendiri dan mempunyai harta benda milik keduniaan dan milik gaib. Golongan-golongan demikianlah bersifat persekutuan hukum (Bushar 1991: 30)
            Dari uraian tersebut di atas dapat ditarik beberapa unsur yang penting sebagai ciri dari suatu persekutuan hukum:
a)    Adanya kesatuan manusia (masyarakat) yang hidup teratur dan tetap
b)    Mereka menetap dalam daerah tertentu dan tahu batas-batasnya
c)    Mempunyai penguasa-penguasa yang mereka pilih sendiri
d)    Mempunyai harta kekayaan baik yang nyata maupun gaib
e)    Mereka mengalami kehidupan bersama yang terikat secara lahir dan batin
Untuk memahami hal tersebut dalam hubungannya dengan Marga dapat kita lihat dari proses tumbuhnya suatu Marga semenjak kehadiran mereka di tempat yang mereke diami sekarang.
a)    Adanya kelompok manusia dalam ikatan suatu kerabat mendiami suatu wilayah yang berusaha untuk bertahan hidup. Tempat itu semula dinamakan talang, umbul atau sosokan dipimpin oleh seorang tua jurai.
b)    Talang, Umbul atau Sosokan itu berkembang tidak saja talang, umbul atau sososkan yang ada semakin membesar, tetapi timbul pula talang, umbul atau sosokan yang baru. Karena berdekatan wilayah mereka maka para kerabat ini bergabung menjadi satu kesatuan wilayah yang dinamakan dusun, tiuh atau sumbay. Mereka memilih pemimpin mereka sendiri yang disebut pengandang kemudian juga dinamakan Krio Parawatin disebut “Pengandang” karena tugas pokoknya adalah menjaga ketertiban pergaulan antar kerabat dan memelihara baik serta mencegah hal-hal yang terlarang. Dusun yang sudah mandiri (Parawatin) dengan pimpinan seorang diantara “tetua jurai” itu memelihara kekayaan alam (tanah) di samping milik individu, ada pula sebagian menjadi milik bersama yang dipelihara oleh warga dalam dusun itu. Dusun itu tiada lain adalah suatu bentuk kesatuan hukum masyarakat bersendikan azas teritorial (territoriale recht gemeenchap).
c)    Bertumbuh dan berkembangnya dusun yang mandiri dan berdekatan/berbatas dan sebagian mereka diikat oleh ikatan kekerabatan kemudian mencapai konsensus untuk membentuk pemerintahan bersama berdasarkan kesatuan wilayah dan memiliki harta kekayaan sendiri, yang kemudian mereka namakan Marga. Marga mempunyai pemimpin sendiri yang mereka pilih sendiri dimana seluruh Parawitan dusun (Krio) menundukkan diri padanya. Kepala Marga yang kemudian disebut Pasirah dengan gelar Deputi itu adalah juga Kepala Adat, Kepala pemerintahan dan Kepala Keluarga Besar Marga.
Pada awal kemerdekaan RI, Marga itu masih diakui existensinya dan tercantum dalam pasal 18 UUD 1945 (penjelasannya). Mula-mula implementasinya masih memberi ruang gerak keberadaannya dengan keluarnya UU tentang Desa Praja yang mengatur daerah otonomi dalam 3 tingkat yaitu Swatantra tingkat I, Swatantra tingkat II dan Swatantra tingkat III dan ini memungkinkan rakyat memiliki sistem pemerintahan sendiri, sesuai dengan tradisinya yang telah berlangsung berabad-abad.
Namun, situasi berubah dan berkembang terus. Pengakuan terhadap adanya kekhususan dalam pemerintahan rakyat jelata itu menjadi terkikis. Adanya kehendak, bahwa harus ada unifikasi hukum dalam pemerintahan terus berkembang sehingga semboyan dengan simbol “Bhineka Tunggal Ika”, pluralisme dalam kesatuan menjadi terabaikan. Marga sebagai suatu persekutuan hukum masyarakat dengan UU No. 5 Thn. 1979 menjadi hapus.
Bentuk pemerintahan tercabut dari akarnya. Dalam penjelasan UUD 5/79 disebutkan bahwa UU itu hanya mengatur pemerintahan saja sedangkan adat istiadat yang masih berlaku tetap dihormati.
Bentuk pemerintahan Marga adalah bagian dari adat istiadat masyarakat uluan, karena merekalah yang menjadi fungsionaris hukum adat, serta memeliharanya dengan penuh kewibawaan disandarkan kepada sistem kekerabatan yang terikat lahir dan batin. Bentuk pemerintahan, adat istiadat dan hukum adat adalah suatu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan.
Dalam hubungan ini penulis ingin menyampaikan pesan para pakar hukum adat, terutama Van Hollen Hoven dan Prof, Soepomo: “Siapapun yang ingin mengetahui tentang berbagai lembaga hukum dalam suatu masyarakat harus mengetahui struktur masyarakat yang bersangkutan. Struktur masyarakat menentukan sistem (struktur) hukum, yang berlaku di masyarakat itu” (Bushar 1991 : 29).
      
Source:
-      Arlan Ismail, M. 2004. Marga di Bumi Sriwijaya (Universitas Tridinanti Press Palembang)
-      Bushar Muhammad SH. Prof. 1991. Azas-Azas Hukum Adat (Pradnya Paramita Jakarta)
-      Marsden, W. 1883. The History Sumatera. (Oxford University London)